Terima Audiensi DPRD Bengkulu, Legislator: Pentingnya Strategi Komprehensif Tingkatkan PAD

Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa. Foto: Farhan/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa menyoroti pentingnya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini disampaikannya dalam pertemuan Komisi XI DPR RI dengan DPRD Provinsi Bengkulu terkait tata cara pemungutan dan perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Musthofa menekankan bahwa dana bagi hasil, termasuk dari sektor kendaraan bermotor dan sawit, harus merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan dalam UU HKPD. Ia mengingatkan bahwa perjuangan DPR dalam penyusunan undang-undang tersebut bertujuan untuk memastikan pendapatan daerah dapat dikelola secara adil dan optimal.
“Kita ketahui bersama bahwa apa yang dilakukan ini tentu kita akan kembalikan kepada undang-undang yang telah kita susun. UU HKPD sudah memberikan refleksi dari perjuangan kita agar pendapatan daerah lebih terjamin,” ujar Musthofa pada Parlementaria di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Ia juga menjelaskan perbedaan karakteristik antara DKI Jakarta dan provinsi lainnya seperti Bengkulu. Menurutnya, sistem pengelolaan dana bagi hasil di Jakarta tidak bisa serta-merta diterapkan di daerah lain, mengingat struktur administratif yang berbeda. Dalam Pasal 91 UU HKPD, terdapat opsi untuk transfer dana bagi hasil langsung ke kabupaten/kota, sementara di Jakarta, dana masuk ke provinsi tanpa perlu pembagian lebih lanjut.
“Jakarta adalah daerah istimewa yang tidak dapat disamakan dengan provinsi lain seperti Bengkulu, Jawa Tengah, atau Jawa Timur. Struktur administrasi dan jumlah penduduknya berbeda, sehingga konsep dana bagi hasil juga harus disesuaikan,” jelas Legislator Jawa Tengah II ini.
Selain itu, Musthofa mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sumber daya alam yang dimiliki, seperti sektor perkebunan sawit dan lahan yang masih belum dimanfaatkan secara maksimal. Ia menilai bahwa optimalisasi sektor ini dapat menjadi strategi utama dalam meningkatkan PAD tanpa harus membandingkan dengan skala ekonomi DKI Jakarta.
“Kita harus melihat sumber daya alam yang tersedia. Jangan hanya melihat jumlah penduduk, tetapi juga bagaimana memanfaatkan potensi seperti sawit dan lahan yang luas. Ini perlu dioptimalkan agar memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah,” pungkas Politisi PDI-Perjuangan ini. (we/aha)